SUMENEP - Petugas Polsek Sapeken berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang nelayan yang sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing), di perairan selangan antara pulau saur dan pulau saebus, Ds. Saur Saebus Kec. Sapeken Kab. Sumenep, Minggu (6/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan data informasi yang diterima wartabhayangkara.com dari Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H. dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasi Humas AKP Widiarti S., SH., menyebutkan seorang nelayan yang diamankan karena diduga menggunakan bahan peledak (dynamite fishing), saat menangkap ikan di perairan selangan antara pulau saur dan pulau saebus Ds. Saur Saebus Kec. Sapeken Kab. Sumenep.
“Tim Patroli Polsek Sapeken saat itu sedang mengadakan patroli dan Kemudian dari kejauhan melihat sebuah perahu yang mencurigakan diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, " ujar AKP Widiarti.
Lanjut Widi mengungkapkan, saat itu, petugas langsung mendatangi perahu yang ada di sekitar perairan Saur Saebus - Sapeken tersebut, selanjutnya petugas menyuruh juru mudi agar menepikan perahu yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial AM (41), diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Seorang pelaku diketahui berinisial AM (41), merupakan nelayan asal warga Dusun Saebus, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kab. Sumenep. AM (41), ini diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 unit perahu terbuat dari kayu berwarna putih kombinasi biru panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan 2 mesin masing – masing merk Yamaha type MZ-360 13 Pk.
Kemudian ditemukan barang bukti lainya yakni sebanyak 13 botol berisi bahan peledak, termasuk 1 botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, 1 plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan dan sebuah sumbu peledak.
Dari hasil introgasi awal, diketahui bahwa juru mudi sekaligus pemilik perahu berinisial AB (41), mengakui barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya sebagai bahan peledak untuk menangkap ikan, " bebernya.
Pelaku berinisial AM (41), menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing) dan atau menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut dan mempergunakan sesuatu bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Aksi mereka merugikan nelayan lain dan bisa merusak habitat laut karena itu harus dihentikan, " pungkasnya. (Jon)